Polda Riau Gerebek Markas Pembuatan Akun Judi Online Beromset Rp18 Miliar di Dumai
Livebola – Pekanbaru, 29 Februari 2024 – Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau berhasil menggerebek sarang pembuatan akun judi online High Domino di Kota Dumai. Penggerebekan ini dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Soekarno Hatta.
Kronologi Penggerebekan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadii, memimpin langsung penggerebekan bersama Kasubdit V, Kompol Fajri, dibackup tim dari Polres Dumai, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di wilayah Dumai. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan akun judi online tersebut.
Pada tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP. Mardiono, S.H., M.H. langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut.
Barang Bukti dan Tersangka
Nasriadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan di dua tempat. Pertama di Jalan Sukajadi, dan tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan dan kedua di Jalan Kelakap menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 unit laptop
- 10 unit handphone
- 300 lebih unit CPU
- 4 unit server
Selain itu, polisi juga mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di Sarang Pembuatan Akun Judi online ini. Para tersangka ini berperan sebagai operator, marketing, dan admin.
Modus Operandi
Para tersangka ini membuat akun judi online High Domino dan menjualnya kepada para pemain. Akun judi online ini kemudian digunakan oleh para pemain untuk bermain judi online High Domino.
erdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan tersangka untuk dilakukan proses hukum. Mereka berinisial BBR (34), B (26), Ma alias Ayang (33), RA (25) dan RP (36).
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. BBR sebagai otak pelaku dengan peran sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan Akun ID High Domino ke media sosial.
Kemudian, BBR juga berperan sebagai penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji dan penjualan Rp 5.000 per akun ID High Domino.
Tersangka B berperan sebagai pemodal. Tugasnya pemberi dana pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil kegiatan dan penyewa tempat.
Sementara Ma berperan sebagai pengawas dengan tugas sebagai pemilik tempat, pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan dan pemberi upah operator dan gaji pekerja.
Kemudian RA berperan sebagai operator dengan tugas sebagai mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada BBR dan pemberi upah kepada pekerja.
“Para pekerja di sana wajib membuat akun high domino dari level 1 ke Level 6. Setiap orang minimal membuat 1000 ID Akun High Domino per minggu untuk diberikan kepada operator. Dari tugas itu, para pekerja mendapatkan upah seharga Rp250 per ID akun High Domino,” jelas Nasriadi.
Omzet dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penjualan akun judi online ini, para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 18 miliar per bulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Apresiasi Kapolda Riau
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Subdit V Reskrimsus Polda Riau yang telah berhasil mengungkap kasus judi online ini.
Kapolda Riau juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online karena selain melanggar hukum, judi online juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi sosial dan ekonomi masyarakat.