Merampok Minimarket di Indramayu Demi Judi Online, Pria Ini Ditembak Kakinya

Rampok Minimarket di Indramayu untuk judi online pakai pistol mainan

Judi Online

Merampok Minimarket di Indramayu Demi Judi Online, Pria Ini Ditembak Kakinya

LiveBola – Indramayu, Jawa Barat – Seorang pria berinisial R (26) di Indramayu, Jawa Barat, nekat merampok minimarket demi judi online. Aksi nekatnya ini hanya bermodalkan senjata mainan dan berujung pada penangkapan oleh Polres Indramayu dan tembakan di kakinya karena berusaha melawan.

Kronologi Kejadian

Pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 19.05 WIB, R mendatangi minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu. Berpura-pura sebagai pembeli, ia menodongkan senjata api mainan kepada pegawai minimarket dan mengambil barang barang dan uang tunai sebesar 500 ribu
“Senjata itu adalah senjata mainan yang dia beli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp20 ribu,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Senin (4/3/2024).
Tak hanya satu minimarket. Ada dua minimarket yang memang sudah lama jadi sasaran dari pelaku. Rupanya pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai sales minuman.

Namun, di lokasi pertama tersangka tidak sempat melancarkan aksinya karena saat itu tengah ramai. Kemudian, tersangka menuju minimarket yang menurutnya sepi hingga menodongkan senjata mainan kepada karyawan.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah merampok, R melarikan diri. Petugas yang mendapat laporan dari korban segera melakukan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah bukti lainnya, akhirnya  Pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, R berhasil tertangkap di rumahnya. Saat proses penangkapan , ia sempat melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Motif dan Barang Bukti

Kepada polisi, RH mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran terlilit utang pinjaman online. Ia juga tergolong kecanduan investasi forex. Bahkan sesekali ia juga melakukan judi online. Hal itu membuat tersangka gelap hingga harus merampok.
kasus ini menimbulakn kerugian  sebesar Rp1.800.000 dan juga ada 14 bungkus rokok yang pelaku ambil dan juga ada pengisian top up Ovo sebesar Rp500.000. Dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri.

Proses Hukum

R saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Tambahan dari kasus merampok minimarket demi judi online:

  • Kasus ini juga menunjukkan bahwa meskipun menggunakan senjata api mainan, tindakan perampokan tetap merupakan tindakan kriminal yang serius dan dapat berakibat fatal.
  • ini meruk[akan dampak dari kecanduan judi online
  • ini merupakan kasus dengan motif penagkapan judi online
  • Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat kejadian mencurigakan.