Pria Cilacap Tertangkap Curi Kotak Amal untuk Judi Online, Uang Hasil Curian Digunakan untuk Modal

Curi Kotak Amal untuk Judi Online, Pria asal Cilacap di amankan polisi

Judi Online

Pria Cilacap Tertangkap Curi Kotak Amal untuk Judi Online, Di Bantul Yogyakarta

LiveBola – Bantul, Yogyakarta – Seorang pria asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, polisi meringkus pria berinisial K (39),  setelah kepergok curi kotak amal di salah satu musala di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Aksi nekat K lakukan untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online.

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan keterangan Kapolsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna, K melancarkan aksinya pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. K berpura-pura ingin salat di musala tersebut. Saat situasi aman, dia mencongkel kotak amal dan mengambil uangnya.

Pertama Salah satu saksi, Suhartinah, melewati depan mushola saat hendak pergi ke warung.

Saat melewati depan mushola, ia melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.

“Setelah masuk rumah, beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di mushola itu,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3).

Suhartinah kemudian mengecek di mushola dan masih mendapati sandal pelaku masih ada. Namun ia tidak mendapati pelaku saat melihat  ke kamar mandi.

Suhartinah lalu masuk ke dalam serambi mushola. Ia melihat ke dalam mushola melalui kaca jendela.

Saat itu, terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok di dekat kotak amal.

Sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut, Suhartinah kemudian menghubungi dua saksi lain, Hartoyo dan Budi Raharjo.

Ketiganya kemudian bersama-sama mengamankan pelaku yang bernama Khadikun.

Barang Bukti:

  • Uang tunai senilai Rp 452.000 hasil curian
  • Sebuah lidi yang pelaku gunakan untuk mencongkel kotak amal

Pengakuan Tersangka:

Kepada polisi, K mengaku telah curi kotak amal di beberapa musala di Bantul dan Kulon Progo. Uang hasil curiannya tersangka gunakan untuk bermain judi online.

K mengaku kecanduan judi online dan sudah kehilangan banyak uang. Dia nekat mencuri kotak amal karena Kecanduan judi online.

Proses Hukum:

K dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, K sekarang berada di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dampak dan Pesan Moral dari kasus judi online ini:

pertama tama Aksi pencurian kotak amal oleh K tentu saja meresahkan masyarakat. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pengurus tempat ibadah untuk lebih meningkatkan keamanan kotak amal.

Sedangkan, Bagi yang sudah kecanduan judi online, kami harapkan segera mencari bantuan agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.

Kasus ini menjadi contoh bahwa judi online dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan seseorang. Oleh karena itu, penting untuk menjauhi judi online dan mencari hiburan yang lebih positif.