pria paruh baya di tangkap karena judi togel online

Judi togel online, sedang asik pasang di rumahnya tertangkap

Judi Online

 

Pria Asyik Pasang Togel di Kutoarjo Diciduk Polisi

LiveBola – Kutoarjo, Jawa Tengah – Seorang pria berinisial S (46 tahun) warga Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo saat asyik memasang judi togel Online di rumahnya.

Kronologi Penangkapan:

Penangkapan S dilakukan pada Kamis, 03 April 2024  lalu. Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana judi togel online yang melakukannya adalah seorang warga Desa Semawung Kembaran. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial S bin AH (46) sedang melakukan perjudian jenis togel.

Barang Bukti:

Dari hasil penggeledahan di rumah S, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pertama Uang tunai senilai Rp. 26.000
  • Rekapan nomor togel
  • Buku catatan
  • 1 unit HP

Proses Hukum:

Saat ini, S telah mendekam di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purworejo AKBP [Nama Kapolres] mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres Purworejo dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian karena dapat menimbulkan dampak negatif, seperti:

  • Pertama Kerugian finansial
  • Gangguan keamanan
  • Rusaknya hubungan sosial
  • Kecanduan judi

Masyarakat kami himbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.

Catatan: