Penjudi di Mangga Dua Bisa Habiskan hingga Rp 30 Juta untuk Bertaruh

Judi Online

Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menggerebek rumah judi di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (12/3). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 85 tersangka.

“Kemarin kita sudah amankan ada 85 tersangka dan satu di antaranya WNA warga asal Taiwan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Rilis tindak pidana judi

Argo mengatakan dalam sekali bermain judi, para pelaku bisa memasang taruhan dengan nominal bervariasi. Mereka tak segan mengeluarkan kocek yang tak sedikit.

“Setiap orang ini rata-rata pasang sampai jutaan rupiah. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 1 juta, bahkan Rp 30 juta. Untuk omzet berbeda-beda ini masih dalam penyelidikan,” ucap Argo.

Selain itu, dari 85 tersangka yang telah diamankan oleh polisi, ada dua orang yang menjadi pelaku utama dalam permainan judi ini. Mereka berperan sebagai pengelola rumah judi tersebut.

“Ada dua tersangka utama yaitu ALS dan JT, yang bertugas sebagai pengelola,” ucap Argo.

Rilis tindak pidana judi

Argo juga memastikan tidak ada backing yang dilakukan oleh oknum Polri dan TNI dalam melancarkan bisnis rumah judi tersebut.

“Tidak ada ya (backing oknum TNI-Polri). Ini masih dalam penyelidikan, nanti kita cari apakah ada bandar atau tidak,” pungkas Argo.

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Pusat menggerebek rumah di Jalan Dwi Warna Gang C Nomor 42 A, pada pukul 18.30 WIB. Selain WNI, polisi juga menangkap WN Taiwan yang ikut berjudi beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta.