Livebola.net – Jakarta, 8 Januari 2024 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap 12 tersangka kasus judi online di Bali. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali pada Jumat, 5 Januari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsul Arifin, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Badung, yaitu di Kuta, Jimbaran, dan Canggu.
Baca Juga : Di Mata Promotor Judi Online, Deritamu Adalah Cuan Bagiku
“Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Kuta, Jimbaran, dan Canggu,” kata Syamsul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 8 Januari 2024.
Syamsul menjelaskan, para tersangka berperan sebagai bandar, agen, dan pemain judi online. Mereka menggunakan aplikasi Telegram untuk menjalankan aksinya.
“Para tersangka menggunakan aplikasi Telegram untuk menjalankan aksinya,” kata Syamsul.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 unit ponsel pintar, 12 unit komputer, dan 12 unit modem.
“Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Syamsul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25.000.000.
Penangkapan ini merupakan upaya Polri untuk memberantas judi online di Indonesia. Sebelumnya, Polri juga telah menangkap sejumlah tersangka kasus judi online di berbagai wilayah di Indonesia.
Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerugian materi, rusaknya moralitas, dan gangguan keamanan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk turut berperan aktif dalam memberantas judi online. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online.