Polda Kalbar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp 600 Juta Perbulan

Judi Online

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meringkus empat bandar judi bola dan togel online. Keempatnya ditangkap di daerah berbeda di Kalimantan.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Didi Haryono mengatakan, judi online yang dilakukan para bandar dilakukan melalui situs selamatsbo.com, agent.mabetsika.com, dan birusbro.com.

Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang. Jika kalah, uang taruhan yang disetor para pemasang menjadi hak milik bandar.

“Apabila para pemasang kalah maka uang taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” kata Didi lewat keterangannya, Senin (3/12).

Konferensi Pers soal Judi Online.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Berikut kronologi penangkapan tersebut:

Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap bandar judi togel online atas nama Johan alias Aliong di rumahnya di Jalan Melati Nomor 29, Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

“Ketika dilakukan penangkapan tersangka sedang melakukan rekap pemasangan judi togel dari para pemasang,” terang Didi.

Setelah menangkap Aliong, Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian menangkap bandar judi bola online atas nama Then Miauw Sen alias Lekesen anak Chin Bu Sin di rumahnya di Jalan Alianyang No. 26A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan pada ponsel tersangka terdapat pemasangan judi bola online dari pemasang melalui website agent.mabetsika.com,” ujar Didi.

“(Situs) dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 173.000.000,- (sertus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang berada di saldo kredit situs https://www.agent.mabetsika.com milik tersangka,” terang Didi lagi.

Polda Kalbar kembali melakukan penangkapan, kali ini tim Ditreskrimsus menangkap bandar judi bola online Lim Secondus alias Kondus anak Lim Hang Hie. Penangkapan dilakukan di rumah Lim di Jalan Imam Bonjol Gang Martapura 3 No. 2A Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Saat menangkap Lim, Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam yang di dalamnya ada pemasangan judi online dari pemain selamatsbo.com, serta uang sejumlah Rp 35 juta di saldo kredit selamatsbo.com.

Aparat menangkap Junaidi alias Asiang di rumahnya di Jalan Sei Raya Dalam Komp. Permata Agung No. B-3 Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Junaidi merupakan bandar birusbro.com.

Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang di dalamnya ada pemasangan judi online birussbro.com serta uang Rp 30 juta di saldo kredit birusbro.com milik tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Didi mengatakan, selain saldo kredit di situs judi online tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 117,8 juta. “Omzet dari pekerjaan menjadi bandar judi online sebesar Rp 600 juta per bulan,” jelas Didi.

Atas penangkapan ini, Didi meminta masyarakat untuk menjauhi tindak kriminal tersebut.

“Kami mengimbau, bahwa bentuk apa pun judi, itu jelas melanggar hukum. Maka sudahilah berbuat melanggar hukum,” pungkasnya.