KPK dan Kepolisian Bisa Usut Kasus Pengaturan Skor

Judi Online

Dugaan pengaturan skor kembali marak terjadi di sepak bola Indonesia. Malah, pengaturan skor terjadi di kompetisi teratas sepak bola Indonesia yaitu Liga 1 dan Liga 2.

Pada Liga 2, kasus pengaturan skor mencuat di pertandingan pamungkas 8 besar antara PSMP Mojokerto Putra melawan Aceh United pada 9 November lalu. Kala kedua kesebelasan berjumpa, ‘drama’ terjadi di pengujung pertandingan.

Mendapatkan penalti di menit-menit akhir, PSMP malah gagal mengonversikannya menjadi gol. Dari tayangan video, Krisna Adi yang maju sebagai algojo tak menendang bola dengan benar. Krisna seperti sengaja mengarahkan bola agar melebar dan gol tidak terjadi.

Sebelum peristiwa itu, dugaan pengaturan skor juga terjadi di Liga 1. Pemain Persib Bandung dikabarkan disuap agar mengalah ketika menghadapi PSMS Medan. Tuduhan itu kemudian lenyap begitu saja seiring bantahan langsung dari kubu ‘Maung Bandung’.

Laga PS Mojokerto Putra vs Semen Padang di babak 8 besar Liga 2.

Masalah yang terus berulang di dunia sepak bola nasional itu membuat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ikut buka suara. Kendati akan hati-hati agar tidak terkesan intervensi, Kemenpora siap mengusut dugaan pengaturan skor ini.

“Kalau intervensi, kami hati-hati, banyak cara tidak harus intervensi. Kami mengingatkan atau kami undang PSSI, saya yakin nanti menjelang Kongres Tahunan, PSSI izin ke Menpora,” ujar Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto, di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, Gatot juga berujar bila pihaknya bisa saja meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian untuk mengusut kasus ini. Apalagi, ada payung hukum yang mengatur mengenai masalah suap menyuap ini.

“Kami belajar dari kasus (kisruh PSSI) 2015, ada Tim Sembilan, saya terlibat di dalamnya. Ada salah satu anggota tim yang merupakan mantan kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dia bilang bisa saja ada kerja sama PPATK dengan kepolisian atau KPK,” kata Gatot.

Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto.

“Kalau ditanya, perangkat hukumnya ada. Ada di UU No. 11 Tahun 1980, itu masih berlaku, tentang tindak pidana suap. Pasal 2, 3, 4, dan 5 masih berlaku. Aparat hukum juga kami minta kali ini lebih luas, artinya jangan semata-mata alat buktinya tidak cukup kemudian dibebaskan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan saat ini kesempatan bagi PSSI untuk mengembalikan citranya di mata publik. Dengan membersihkan kasus ini, PSSI akan dinilai serius membenahi sepak bola Indonesia.