LiveBola – Semakin maraknya judi slot online di jejaring sosial dan berbagai platform membuat Bareskrim Polri menjadi geram, Bareskrim Polri akan menjerat siapapun yang melakukan pendistribusian atau pembuat konten dan iklan judi online.
Bareskrim Polri bersama Tim Siber dan Kominfo tengah gencar memberantas judi online, pasalnya judi online ini berpotensi membuat para pelakunya melakukan tindakan kriminal.
Baca juga : Man United Erik Ten Hag Ditawari Pemain Aston Villa Untuk Pelapis Cristiano Ronaldo
Semua pelanggaran terkait ITE, apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong yang berkaitan menggunakan jaringan internet tetap kita proses dan ditangani Direktorat Siber.
Kadiv Humas Polda Dedi Prasetyo mengatakan dengan tegas bahwa “Khusus Judi online akan dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baik itu pelaku ataupun orang yang mendistribusikan nya dengan ancaman paling lama enam tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah”.