OJK Blokir 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online Di Indonesia

Berita

livebola.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yg terkait dengan judi online. Perintah ini dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sudah ada 1.700 rekening yang diblokir terkait judi online. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah.

Baca Juga : Liga 1 Putri Tak Kunjung Kembali, Sesulit Apa Sih Bikin Liga Wanita?

Pemblokiran rekening ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening ini merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Pemblokiran rekening ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lain yang terkait dengan judi online,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Dian menambahkan, pemblokiran rekening ini juga sebagai bentuk dukungan OJK terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online.

“Kami berharap dengan pemblokiran rekening ini, dapat menekan peredaran judi online di Indonesia,” ujar Dian.

Berdasarkan data OJK, jumlah rekening bank yang diblokir terkait dengan judi online terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, OJK memblokir sebanyak 1.700 rekening bank. Jumlah ini meningkat menjadi 2.000 rekening pada tahun 2023.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu langkah yang dilakukan OJK untuk memberantas praktik judi online. Selain itu, OJK juga melakukan berbagai upaya lain, seperti penegakan aturan terhadap lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam judi online dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Diperkirakan ada 2,76 juta masyarakat yang bermain judi online. Lebih rinci dijelaskan 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu.