Sindikat Judi Online Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Judi Online

Livebola.mobi – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 3 dari 10 promotor judi online jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tiga tersangka itu nyaris melarikan diri ke luar negeri.

Nicolas menyebut jajaran Polres Metro Jaktim berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta dan polres setempat untuk menunda keberangkatan pesawat tersebut.

“Pelaku sudah di dalam pesawat, on boarding. Lima menit terlambat, mungkin lolos,” kata Nicolas dalam konferensi pers kasus judi online di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu mengaku hendak berlibur ke Malaysia.

Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional itu berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku judi online. Satuan reserse Polres Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan. “Kami ungkap dalam dua minggu. Ada sepuluh tersangka,” ujarnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami situs judi online yang dipromosikan oleh 10 tersangka tersebut. Diduga ada keterlibatan jaringan internasional karena bos situs judi online itu berasal dari negara inisial K.

“Untuk situs kami masih dalami, dan kami ajukan persyaratan untuk diblokir,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam menjalankan modusnya. Enam tersangka berperan mengiklankan postingan judi online di media sosial Facebook,Instagram dua tersangka lain berperan sebagai admin WhatsApp, sedangkan dua lainnya bertugas merekap data calon pemain judi online serta memberi upah ke rekannya.

“Jadi modusnya mereka memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook,” ucapnya.

Setelah itu, calon pemain yang tertarik akan diarahkan ke WhatsApp untuk diajarkan membuat akun sampai melakukan deposit modal awal melalui link.

Para tersangka sudah aktif beroperasi sebagai promotor judi online sejak tiga bulan lalu. Mereka diberikan upah sebesar Rp 30 ribu dari bandar setiap berhasil mendapatkan calon pemain yang mendepositokan modal awal lewat link judi online tersebut.

“Besaran pendapatan variatif. Mereka mengaku dapat 10 sampai 20 juta per bulan,” katanya.

Adapun inisial 10 tersangka adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), AP (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21). Mereka tinggal bersama di satu bangunan kos di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Selain menangkap 10 tersangka, polisi juga mengamankan 14 komputer, perangkat internet, sejumlah handphone, dan dua kartu ATM. Para tersangka judi online itu dikenakan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Nicolas.