pealku judi online hings domino ditangkap saat bermain di warung

Pelaku Judi Online di Aceh Timur ditangkap saat main di warung

Judi Online

Pemain Judi Online di Aceh Timur Diciduk Polisi

Livebola – Aceh Timur, Aceh – Seorang pria berinisial IR (26) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. di ciduk oleh Satreskrim Polres Aceh Timur pada Senin (5/2) malam.Karena IR  kedapatan  sedang bermain judi online jenis Chip Domino Highland di sebuah warung.

Penangkapan IR berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di wilayah tersebut. Oleh karena itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.kemudian melakukan penyelidikan,
dan akhirnya tim  berhasil mengamankan IR saat sedang bermain judi online di warung.

Dari tangan IR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit handphone
  • 18 B Chip Domino Highland
  • Uang tunai Rp 200.000

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan. akan menjerat IR  dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukumannya adalah uqubat ta’zir paling banyak adalah sebagai berikut

  • 12 kali cambuk,
  • denda maksimal 120 gram emas murni,
  • atau penjara selama 12 bulan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, serta komitmen Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online.” kata Iptu Muhammad Rizal.

Kasus judi online di Aceh Timur marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. pihak berwajib menghimbau untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas judi online di lingkungannya.

berita judi online hari ini
berita judi online terbaru