Livebola kepala dusun di boelamo gorontalo gelapkan uang zakat fitrah untuk judi online

Uang Zakat Fitrah di gelapkan untuk bermain Judi Online oleh Kepala Dusun di Boelamo

Judi Online

Kronologi Lengkap Penyalahgunaan Uang Zakat Fitrah di Boalemo

LIveBolaYowan Lawani, oknum Kepala Dusun di Desa Limbato, Boalemo, Gorontalo, yang menilap uang zakat fitrah Rp 13,8 juta untuk judi online

Sebelum Penyalahgunaan:

  • Pengumpulan Zakat Fitrah:
    • Zakat fitrah panitia kumpulkan dari masyarakat Desa Limbato, Boalemo, Gorontalo, pada bulan Ramadan 1445 H.
    • Pengumpulan zakat fitrah sudah di tugaskan oleh panitia yang pembentukannya oleh desa.
    • Zakat fitrah yang terkumpul harusnya semua terkumpul di rumah Kepala Desa Limbato, Agus Prasmono Ambo.
  • Perencanaan Penyaluran:
    • Panitia zakat fitrah merencanakan untuk menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat miskin di Desa Limbato.
    • Penyaluran zakat fitrah telah terjadwal pada tanggal 3 Mei 2024.

Saat Penyalahgunaan:

  • Penyalahgunaan Uang Zakat :
    • Yowan Lawani, Kepala Dusun 3 Desa Limbato, mengambil uang zakat dan fitrah sebesar Rp 13.800.000 tanpa sepengetahuan panitia atau Kepala Desa.
    • Yowan menggunakan uang zakat tersebut untuk bermain judi online jenis “Kingdom”.
  • Keberanian Masyarakat:
    • Masyarakat Desa Limbato curiga dengan Yowan karena dia sering terlihat bermain judi online.
    • Masyarakat kemudian melaporkan kecurigaan mereka kepada Kepala Desa.

Setelah Penyalahgunaan Uang Zakat Fitrah :

  • Pengungkapan dan Pengakuan:
    • Kepala Desa Agus Prasmono Ambo menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan investigasi.
    • Yowan akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
    • Dia berjanji untuk mengembalikan uang zakat dan fitrah yang telah dia tilap.
  • Tindakan Tegas:
    • Yowan terancam di berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.
    • Panitia zakat fitrah berencana untuk melaporkan Yowan kepada pihak berwajib.
    • Masyarakat Desa Limbato menuntut agar uang zakat dan  fitrah yang  Yowan tilap dapat kembali secara utuh.

Dampak dan Pelajaran:

  • Dampak:
    • Pertama Kejadian ini telah mencoreng nama baik institusi desa dan agama Islam.
    • Masyarakat Desa Limbato merasa dirugikan dan kecewa dengan perbuatan Yowan.
    • Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
  • Pelajaran:
    • Pertama Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana zakat.
    • Masyarakat harus berani melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyimpangan dana zakat.
    • Judi online adalah haram dalam agama Islam dan dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.

Penutup:

Kasus penyalahgunaan uang zakat di Boalemo ini merupakan contoh nyata dari pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Judi online juga harus ditentang karena dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.