Anggota DPRD Aceh Tenggara yang Main Judi Sabung Ayam Akan Dicambuk

Judi Online

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (atau setara dengan DPRD) yang tertangkap saat sedang bermain judi sabung ayam di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, terancam akan dikenakan hukuman cambuk sesuai Qanun Jinayah tentang perjudian atau maisir.

Oknum anggota dewan berinisial TG, diketuai kader atau anggota fraksi partai PDIP. Ia ditangkap oleh polisi bersama dua warga saat sedang asyik berjudi ayam sabung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Kabri mengatakan, kini berkas perkara TG sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Ia terbukti melakukan perjudian dengan dua orang rekannya berinisial AM dan WJ.

“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejari Kutacane. Mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Perjudian (Maisir),” kata Kabri, Jumat (13 /4) via telepon.

Saat ini ketiganya masih diamankan di Mapolres Aceh Tenggara sambil menunggu putusan dan proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota dewan berinisial TG ketangkap basah oleh anggota polisi bersama dua warga lainnya AM dan WJ saat sedang bermain judi sabung ayam di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi, Gugun Hardi Gunawan saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com) Senin (9/4) mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasar laporan masyarakat tentang kawasan tersebut kerap dijadikan lapak judi sabung ayam dan melibatkan oknum anggota Dewan.

“Ya kita menangkap oknum DPRK yang ikut bermain. Pengerebekan dilakukan saat judi sabung ayam sedang berlangsung. Saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri,” ujarnya.

Selain para pelaku perjudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam siam jantan dan uang tunai Rp 460 ribu.