Pemerintah beri peringatan pada X corp

Pemerintah layangkan Surat Peringatan ke X Corp terkait Judi Online.

Judi Online

LIVEBOLA –Jakarta, 29 Januari 2024 Pemerintah Indonesia mengirimkan surat teguran kepada platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta X untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya. Pemerintah juga mengancam akan mengambil tindakan tegas jika X tidak segera memenuhi permintaan tersebut.

Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Dalam surat tersebut, Menkominfo menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya iklan judi online di platform X.

“Pemerintah telah menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya iklan judi online di platform X. Iklan-iklan tersebut sangat meresahkan masyarakat,” kata Menkominfo dalam surat tersebut.

Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran iklan judi online di berbagai platform digital. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan platform digital untuk memberantas iklan judi online.

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran iklan judi online di berbagai platform digital. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan platform digital untuk memberantas iklan judi online,” kata Menkominfo.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengirimkan surat teguran kepada platform media sosial Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram. Surat teguran tersebut juga terkait dengan temuan iklan judi online yang beredar di layanan Meta.

“Kami telah menemukan sejumlah konten promosi judi online di platform X. Konten-konten tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Kemenkominfo menegaskan bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia. Pelaku judi online dapat dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Perjudian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online. Judi online hanya akan membawa kerugian, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun moral,” kata Johnny.

Surat teguran tersebut diterima oleh pihak X pada Rabu, 25 Januari 2024. Pihak X berjanji akan segera menghapus semua konten promosi judi online yang terdapat di platformnya.

“Kami akan segera menghapus semua konten promosi judi online yang terdapat di platform kami. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten yang diunggah di platform kami,” ujar perwakilan pihak X.